Pembahasan Tentang Pengertian Negara dan Warga Negara

Jika sedang mencari pembahasan tentang pengertian negara dan warga negara, simak artikel di bawah ini.

Negara

Manusia merupakan makhluk pribadi dan makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain .manusia menjadi berarti, jika berada di antara manusia lain. Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup itulah manusia membentuk kelompok-kelompok masyarakat.

Dalam kelompok masyarakat dibutuhkan jaminan terpenuhinya kebutuhan manusia. Terutama kebutuhan kebutuhan besar, seperti keamanan, kepastian hukum dan pendidikan.

Manusia membutuhkan suatu organisasi kemasyarakatan yang mampu mengatur segala hal dan memusatkan perhatian dan kegiatan nya pada kesejahteraan umum semua anggota. Organisasi inilah yang disebut dengan Negara.

A. Pengertian Negara

Kata negara berasal dari bahasa Sansekerta, yakni “nagari” atau “negara” yang berarti kota.

Lalu apakah negara itu? Banyak sekali pendapat para ahli tentang pengertian negara. Secara singkat, negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diatur oleh organisasi pemerintahan negara yang sah yang umumnya mempunyai kedaulatan baik kedaulatan ke dalam atau keluar.

B. Sifat-sifat Negara.

Negara merupakan satu satunya organisasi yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi.negara mempunyai sifat sifat khusus berikut:

1. Memaksa

Negara memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundang undangan ditaati sehigga ketertiban dalam masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan dapat dicegah

2. Monopoli

Negara memiliki hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

3. Menyeluruh

Menyeluruh bermakna mencakup semua.maksudnya  peraturan perundang undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa ada terkecualinya.

C. Unsur-unsur Negara

Ada 3 unsur pokok bagi terbentuknya suatu negara.ketika unsur pokok tersebut yaitu wilayah rakyat dan pemerintah yang berdaulat.

1. Wilayah

Wilayah yang dimaksudkan yaitu daerah kekuasaan suatu negara, baik darat, laut maupun udara.

Setiap negara menduduki tempat tertentu dan memiliki batas tertentu pula. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, bukan hanya tanah dan daratan tetapi juga laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya.

2. Rakyat

Rakyat adalah sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku dinegara tersebut

3. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar.

Kedaulatan ke dalam yaitu kedaulatan atau kekuasaan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain.

Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain.

D. Tujuan dan Fungsi Negara.

Pada umumnya, tujuan negara dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya.

Hal ini berbeda dengan fungsi negara yang lebih beragam, berikut fungsi negara secara umum:

1. Melaksanakan Penertiban

Negara diadakan untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat sehingga negara terjamin. Negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan hubungan antar manusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban.

Namun demikian, untuk menghindari dampak yang tak diinginkan, upaya negara untuk melaksanakan penertiban harus berpedoman pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

2. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya.

Negara dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Negara juga berfungsi mengupayakan secara sungguh sungguh kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Upaya itu dilakukan melalui pembangunan di segala bidang yang dilakukan secara bersama sama oleh pemerintah dan seluruh rakyat.

3. Pertahanan

Fungsi pertahanan diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara dilengkapi alat alat pertahanan, masalah pertahanan ini sangat penting karena menyangkut kelangsungan hidupnya bangsa dan negara.

4. Menegakkan Keadilan

Fungsi negara lainnya yaitu menegakkan keadilan. Keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat agar tercipta kondisi yang damai tertib dan aman.

Keadilan yang tidak ditegakkan akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat yang pada gilirannya akan menganggu keamanan negara.

Warga Negara

Negara merupakan tempat kamu dan keluargamu hidup, bermain, mencari makan, menuntut ilmu, dan tempat mencari segala keperluan hidup lainnya.

Selain itu negara juga telah menyediakan kamu berbagai fasilitas kehidupan sepeti air bersih, listrik, rumah sakit dan pasar. Kamu sendiri juga disebut warga negara.

a. Pengertian Penduduk dan Warga Negara

Orang yang bertempat di suatu negara belum bisa dibilang penduduk atau warga negara, artinya orang-orang bertempat di suatu wilayah belum berarti ia adalah penduduk negara tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas penduduk negara dibagi menjadi 2, yaitu penduduk negara dan penduduk bukan negara.

1. Penduduk Negara

Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di suatu wilayah suatu negara dan telah memenuhi syarat sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku.

2. Penduduk Bukan Negara

Penduduk bukan negara (orang asing) adalah mereka yang belum menjadi warga negara .dengan demikian, tidak semua penduduk telah menjadi warga negara dari suatu negara.Jika orang asing itu ingin menjadi warga negara ,merekah harus melewati proses yang disebut naturalisasi. Naturalisasi adalah pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang undang.


Nah, setelah membaca pembahasan tentang pengertian negara dan warga negara, mungkin bisa membantu sedikit pekerjaan rumah sekolah.

Share your love
Arif Abdurahman
Arif Abdurahman

Pekerja teks komersial asal Bandung, yang juga mengulik desain visual dan videografi. Pop culture nerd dan otaku yang punya minat pada psikologi, sastra, dan sejarah.

Articles: 274

Leave a Reply