Panduan Cara Beli Rumah Lelang Bank dari BTN

beli rumah lelang sitaan bank

Banyak sekali orang yang mencari rumah subsidi hingga rumah lelang sitaan bank, dan beberapa pembeli beruntung mendapatkan rumah seken di lokasi strategis dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

Dari sekian bank yang menawarkan rumah lelang sitaannya, bank BTN terbilang yang paling aktif dan banyak diincar para pencari rumah.

Nah, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah lelang dari BTN, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menentukan pilihan rumahnya yang bisa diakses melalui situs www.btnproperti.co.id/lelang.html.

Panduannya sebagai berikut: 

  1. Ketik lokasi rumah yang diinginkan melalui kolom pencarian
  2. Lalu tentukan harga maksimal dan minimal rumahnya
  3. Kamu juga bisa memilih berapa jumlah kamar tidur yang ada di dalam rumah
  4. Agar hasil pencarian lebih memenuhi kriteria, jangan lupa cantumkan berapa luas tanah dan bangunan yang menjadi spesifikasinya

Sebelum mengajukan penawaran untuk rumah yang dilelang, terlebih dulu kamu akan diminta melakukan sign up data dengan mengisi:

  • Nama lengkap
  • Email
  • Nomor handphone
  • Password dan konfirmasi password
  • Akhiri dengan mencentang “Dengan ini saya menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku”, kemudian klik register.

Setelah memiliki akun di situs BTN Properti, selanjutnya kamu bisa menyeleksi rumah lelang mana yang ingin ditawar. Penawaran bisa dilakukan dengan cara membuka detail listing rumahnya, lalu pilih “Ajukan Penawaran”. 

Kamu akan diarahkan ke tahap selanjutnya yakni mengajukan penawaran harga. Sebaiknya, pasanglah harga sebagus mungkin agar kamu berkesempatan untuk memenangkan kompetisi.

Usai memasang penawaran, proses pengajuan kamu akan ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak BTN Properti.

“Perlu diketahui, bahwa untuk membeli rumah lelang konsumen tidak bisa melakukannya langsung dengan pihak BTN maupun pemilik rumah, melainkan akan diminta mengikuti lelang langsung di balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” ujar Staf Divisi Aset Manajemen Bank Tabungan Negara (BTN), Sofyan.

Meski begitu, kamu tetap diperbolehkan untuk mensurvei dan mengecek langsung kondisi rumahnya sebelum mengikuti kompetisi lelang di KPKNL. Sebelum beli rumah, pastikan kamu sudah menyimak review propertinya.

Informasi tambahan, untuk bisa bergabung di lelang yang diadakan KPKNL kamu diwajibkan membayar sejumlah uang jaminan yang nominalnya ditentukan dari phak KPKNL.

Jangan khawatir, uang akan dikembalikan jika dinyatakan tidak berhasil memenangkan obyek lelang.

Selain membeli rumah dengan mengikuti lelang, jalur alternatif yang bisa kamu tempuh demi mewujudkan impian tinggal di rumah sendiri adalah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank andalan kamu.

Share your love
Arif Abdurahman
Arif Abdurahman

Pekerja teks komersial asal Bandung, yang juga mengulik desain visual dan videografi. Pop culture nerd dan otaku yang punya minat pada psikologi, sastra, dan sejarah.

Articles: 274

Leave a Reply