Saat ini banyak dari kamu pasti mengantongi kartu BPJS Ketenagakerjaan (TK). Selain menjaminkan perlindungan bagi para pekerja, kartu ini tenyata punya kesaktian lain, yaitu memberikan pinjaman pembiayan rumah bagi para pemegangnya.
Pinjaman pembiayaan rumah itu sendiri pun cukup bervariasi. Ada empat layanan yang ditawarkan yaitu bantuan uang muka, kredit konstruksi pembangunan rumah tapak, bantuan pembiayaan renovasi, dan yang terakhir Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Buat kamu yang ingin mengajukan KPR ringan dengan menggunakan BPJS TK, ada beberapa hal yang perlu diketahui, termasuk lokasi rumah yang bisa dibeli. Ini dia penjelasannya lebih lanjut.
KPR Subsidi dan Non Subsidi
Layanan KPR yang disediakan untuk para pemegang Kartu BPJS TK ini terbagi dua, yaitu KPR subsidi dan juga non subsidi. Suku bunga yang dipatok untuk cicilan pun sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Hal yang menjadi nilai tambah dari fasilitas bantuan pemerintah ini ialah, masyarakat juga bisa mengajukan pinjaman KPR untuk rumah-rumah non subsidi. Suku bunganya sendiri menyesuaikan dengan kebijakan bank penyalur, yakni Bank BTN ditambah dengan margin BI rate sebesar 3%.
Syarat Mengajukan Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan
Ternyata tidak semua pemegang Kartu BPJS TK yang dapat memanfaatkan program bantuan pemerintah ini. Hanya mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif selama minimal satu tahun yang bisa mengajukan KPR ini.
Selain hal tersebut, ada beberapa ketentuan lain seputar pengajuan KPR ini, yaitu:
- Rumah yang akan dibeli merupakan rumah pertama dari sang peserta
- Harga rumah subsidi sesuai ketentuan pemerintah, non subsidi maksimal Rp500 juta
- Pasangan yang keduanya terdaftar sebagai anggota aktif hanya dapat mengajukan satu pihak saja sebagai pemohon
- Tenor maksimal yaitu 20 tahun.
Nah itu tadi syarat beli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sudah punya tempat tinggal idaman?